Hikmah Larangan Zina
Thursday 13 April 2017
0
comments
HIKMAH
LARANGAN ZINA
Nama Kelompok:
Azriel
Aziz F.A
Devira Chandra
Jasmine Mar’ah
Syaiful Amri
Yasinta Dheya H
Devira Chandra
Jasmine Mar’ah
Syaiful Amri
Yasinta Dheya H
Berzina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Tindakan ini adalah gangguan setan agar manusia terjerumus ke dalam api neraka. Tidak hanya berzina, bahkan mendekatinya pun sudah sangat terlarang untuk dilakukan.
Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina
adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang
diperjualbelikan. Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama yang sangat
memuliakan manusia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan.
Larangan perbuatan zina merupakan salah satu bentuk penghormatan bagi kaum
wanita.
Hikmah kedua dari diharamkannya perbuatan
zina adalah untuk mencegah pencampuran nasab. Apabila zina diperbolehkan maka
itu berarti memasukkan anak yang bukan benih ke dalam keluarga yang nantinya
akan mewarisi harta keluarganya. Tentu saja mereka akan memperlakukannya
sebagai mahram padahal anak tersebut bukanlah mahramnya. Selain itu, dengan
berzina juga akan
melahirkan anak akibat tercampurnya nasab. Anak yang berasal dari hubungan
berzina tidak bisa mendapatkan waris.
Hikmah ketiga adalah mencegah banyaknya anak
yang terlantar. Dengan melakukan perbuatan zina, kemudian akan lahirlah anak
sebagai hasil perbuatan zina tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu alasan
mengapa zina itu dilarang agar mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan oleh
orangtuanya lantaran malu karena mempunyai anak hasil perzinahan. Selain itu,
larangan zina juga berguna untuk melindungi bayi-bayi yang dibunuh oleh ibunya
sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).
Hikmah larangan berzina selanjutnya adalah
untuk menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga. Dalam hubungan suami
istri, jika salah satunya melakukan perbuatan zina tentu saja akan
menghancirkan keutuhan rumah tangga. Selain itu, di dalam Islam apabila salah
satu dari suami atau istri melakukan zina maka itu mengisyarakat bahwa orang
tersebut tidak dapat menjaga kehormatan dan wajib untuk diceraikan.
Hikmah selanjutnya adalah sesuai dengan
fitrah manusia. Maksudnya adalah pengharaman zina juga sesuai dengan fitrah
seorang manusia yang mempunyai rasa ghira/cemburu terhadap kehormatannya.
Mereka tidak akan rela bila orang yang dicintainya menjadi barang yang
diperjualbelikan dan dijadikan sebagai pemuas nafsu orang lain. Mereka tidak
akan rela ibu yang dicintainya, istri, atau putri dan saudara perempuannya
dizinahi oleh orang lain. Berzina
ternyata dapat menimbulkan banyak masalah, salah satunya adalah kasus kejahatan.
Banyak kasus yang sudah terjadi akibat dari perzinahan yang sudah dilakukan
seperti pembunuhan. Hal ini dapat terjadi karena adanya perasaan cemburu dan
rasa marah yang dimiliki oleh pasangan sah setelah mengetahui bahwa orang yang
dicintainya tersebut ketahuan berbuat zina dengan orang lain. Untuk itulah zina
tersebut dilarang, agar tidak menyebarkan kejahatan di tengah masyarakat.
Selain untuk mencegah penyebaran kejahatan,
larangan berzina juga bertujuan agar manusia terhindar dari berbagai penyakit
menular seperti HIV/AIDS. Penyakit tersebut merupakan hukuman dari Allah atas
perbuatan keji yag sudah mereka lakukan.
Rasulullah bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).
Rasulullah bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).
Larangan berbuat zina
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits tentang larangan berbuat zina. Semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits tentang larangan berbuat zina. Semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.
Firman Allah :
وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ
سَبِيْلاً. الاسراء:32
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS.
Al-Israa’ : 32]
اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ
مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ
اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ.
اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور:2-3
اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور:2-3
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau
perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan
oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (3) [QS. An-Nuur : 2-3]
وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ
فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا
فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ
اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا
وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا. النساء:15-16
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian
apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita
itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
yang lain kepadanya. (15) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan
keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika
keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16]
وَ الَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ اِلـهًا اخَرَ وَ لاَ
يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِاْلحَقّ وَ لاَ
يَزْنُوْنَ، وَ مَنْ يَّفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ اَثَامًا. يُضعَفْ لَهُ اْلعَذَابُ يَوْمَ اْلقِيمَةِ وَ يَخْلُدْ فِيْهِ
مُهَانًا. اِلاَّ
مَنْ تَابَ وَ امَنَ وَ عَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَاُولئِكَ يُبَدّلُ اللهُ
سَيّاتِهِمْ حَسَنَاتٍ، وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. الفرقان:68-70
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat
gandakan ‘adzab untuknya pada hari qiyamat dan dia akan kekal dalam ‘adzab itu
dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan
mengerjakan amal shaleh, maka mereka itu kejahatan mereka digandi Allah dengan
kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS.
Al-Furqaan : 68]
وَ الَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حفِظُوْنَ، اِلاَّ عَلى
اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغى وَرَآء ذلِكَ
فَاُولئِكَ هُمُ اْلعدُوْنَ. المؤمنون:5-7
Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.
Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui
batas. [QS Al-Mukminuun: 5-7]
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ
اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ. الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ
بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3: 1302
Dari
Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal
darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi
bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab : 1.
Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang
yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. [HR.
Muslim juz 3, hal. 1302]
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hikmah Larangan Zina
Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ulashoim.blogspot.com/2017/04/hikmah-larangan-zina.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment