selamat berkunjung di lautan hati,
tempat berbagi, menyelami, memberi
...
just have fun.



Hikmah Larangan Zina

Posted by Lautan Hati Oela Thursday 13 April 2017 0 comments


HIKMAH LARANGAN ZINA
Nama Kelompok:
  Azriel Aziz F.A
Devira Chandra
 Jasmine Mar’ah 
Syaiful Amri
 Yasinta Dheya H


Berzina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Tindakan ini adalah gangguan setan agar manusia terjerumus ke dalam api neraka. Tidak hanya berzina, bahkan mendekatinya pun sudah sangat terlarang untuk dilakukan.
Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang diperjualbelikan. Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama yang sangat memuliakan manusia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Larangan perbuatan zina merupakan salah satu bentuk penghormatan bagi kaum wanita.
Hikmah kedua dari diharamkannya perbuatan zina adalah untuk mencegah pencampuran nasab. Apabila zina diperbolehkan maka itu berarti memasukkan anak yang bukan benih ke dalam keluarga yang nantinya akan mewarisi harta keluarganya. Tentu saja mereka akan memperlakukannya sebagai mahram padahal anak tersebut bukanlah mahramnya. Selain itu, dengan berzina juga akan melahirkan anak akibat tercampurnya nasab. Anak yang berasal dari hubungan berzina tidak bisa mendapatkan waris.
Hikmah ketiga adalah mencegah banyaknya anak yang terlantar. Dengan melakukan perbuatan zina, kemudian akan lahirlah anak sebagai hasil perbuatan zina tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa zina itu dilarang agar mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya lantaran malu karena mempunyai anak hasil perzinahan. Selain itu, larangan zina juga berguna untuk melindungi bayi-bayi yang dibunuh oleh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).
Hikmah larangan berzina selanjutnya adalah untuk menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga. Dalam hubungan suami istri, jika salah satunya melakukan perbuatan zina tentu saja akan menghancirkan keutuhan rumah tangga. Selain itu, di dalam Islam apabila salah satu dari suami atau istri melakukan zina maka itu mengisyarakat bahwa orang tersebut tidak dapat menjaga kehormatan dan wajib untuk diceraikan.
Hikmah selanjutnya adalah sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya adalah pengharaman zina juga sesuai dengan fitrah seorang manusia yang mempunyai rasa ghira/cemburu terhadap kehormatannya. Mereka tidak akan rela bila orang yang dicintainya menjadi barang yang diperjualbelikan dan dijadikan sebagai pemuas nafsu orang lain. Mereka tidak akan rela ibu yang dicintainya, istri, atau putri dan saudara perempuannya dizinahi oleh orang lain.  Berzina ternyata dapat menimbulkan banyak masalah, salah satunya adalah kasus kejahatan. Banyak kasus yang sudah terjadi akibat dari perzinahan yang sudah dilakukan seperti pembunuhan. Hal ini dapat terjadi karena adanya perasaan cemburu dan rasa marah yang dimiliki oleh pasangan sah setelah mengetahui bahwa orang yang dicintainya tersebut ketahuan berbuat zina dengan orang lain. Untuk itulah zina tersebut dilarang, agar tidak menyebarkan kejahatan di tengah masyarakat.
Selain untuk mencegah penyebaran kejahatan, larangan berzina juga bertujuan agar manusia terhindar dari berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS. Penyakit tersebut merupakan hukuman dari Allah atas perbuatan keji yag sudah mereka lakukan.

Rasulullah bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).


Larangan berbuat zina

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits  tentang larangan berbuat zina. Semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.


Firman Allah :
وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. الاسراء:32
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Israa’ : 32]


اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ
 اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور:2-3
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (3) [QS. An-Nuur : 2-3]


وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا. النساء:15-16
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (15) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16]

وَ الَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ اِلـهًا اخَرَ وَ لاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِاْلحَقّ وَ لاَ يَزْنُوْنَ، وَ مَنْ يَّفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ اَثَامًا. يُضعَفْ لَهُ اْلعَذَابُ يَوْمَ اْلقِيمَةِ وَ يَخْلُدْ فِيْهِ مُهَانًا. اِلاَّ مَنْ تَابَ وَ امَنَ وَ عَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَاُولئِكَ يُبَدّلُ اللهُ سَيّاتِهِمْ حَسَنَاتٍ، وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. الفرقان:68-70
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan ‘adzab untuknya pada hari qiyamat dan dia akan kekal dalam ‘adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka mereka itu kejahatan mereka digandi Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Furqaan : 68]

وَ الَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حفِظُوْنَ، اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغى وَرَآء ذلِكَ فَاُولئِكَ هُمُ اْلعدُوْنَ. المؤمنون:5-7
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al-Mukminuun: 5-7]

Hadis
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ. الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3: 1302
Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1302]




TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hikmah Larangan Zina
Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ulashoim.blogspot.com/2017/04/hikmah-larangan-zina.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Cara Buat Email Di Google | Copyright of Lautan Hati Oela.