selamat berkunjung di lautan hati,
tempat berbagi, menyelami, memberi
...
just have fun.



melirik point-point Rancangan Undang Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender

Posted by Lautan Hati Oela Saturday 14 April 2012 0 comments
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KESETARAAN GENDER
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat setempat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
2. Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan
3. Diskriminasi berbasis gender adalah segala bentuk diskriminasi yang didasarkan atas jenis kelamin yang dapat mengakibatkan kerugian terutama bagi perempuan.
4. Diskriminasi terhadap perempuan adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.
5. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional, termasuk penghapusan segala bentuk diskriminasi dan perlindungan terhadap perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/ Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pasal 8
Setiap warga negara berhak :
  1. memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil untuk mendapatkan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya;
  2. mendapatkan perlindungan dan penjaminan melalui peraturan perundang-undangan yang tidak diskriminatif gender; dan
  3. mendapatkan perlindungan atas haknya sebagai korban dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Pasal 9
(1) Kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 huruf a meliputi tetapi tidak terbatas pada hak:
  1. mempertahankan, mengganti, dan memperoleh kembali kewarganegaraannya;
  2. pemenuhan hak perempuan atas perlindungan kesehatan reproduksi;
  3. Hak pendidikan;
  4. Hak jaminan sosial;
  5. Hak ekonomi dan ketenagakerjaan;
  6. Hak partisipasi di bidang politik dan hubungan internasional;
  7. keterwakilan perempuan dalam proses dan lembaga perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan publik;
  8. perkawinan dan hubungan keluarga;dan
  9. proses dalam penegakan hukum.
(2) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga bagi perempuan pedesaan dan perempuan kepala keluarga.
Pasal 10
Setiap warga negara wajib:
  1. memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi berbasis gender;
  2. mencegah terjadinya diskriminasi berbasis gender;dan
  3. melakukan upaya perlindungan korban diskriminasi berbasis gender
Pasal 21
(1) Setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kesetaraan gender, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tindak pidana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang lain dilakukan oleh seseorang yang dilatarbelakangi oleh diskriminasi gender, maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum pidana yang diancamkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang lain tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi korporasi.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: melirik point-point Rancangan Undang Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender
Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ulashoim.blogspot.com/2012/04/melirik-point-point-rancangan-undang.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Cara Buat Email Di Google | Copyright of Lautan Hati Oela.