ZAKAT FITRAH DAN MAAL
Tuesday 25 June 2019
0
comments
Tulisan pendek ini sebenarnya sebagian kecil materi yang dikaji dalam Pesantren Ramadhan di SMP Negeri 7 Probolinggo pada bulan Ramadhan lalu. Karena merasa lumayan sesuai jika di posting di sini, dan daripada tercecer begitu saja, maka tidak ada salahnya jika benar-benar di post di blog ini. Semoga berkah dan bermanfaat...
Oya, karena materinya seputar zakat, maka ilustrasi dari postingan ini diambil dari sedikit dokumentasi kegiatan pengepakan dan pendistribusian zakat fitrah yang sudah dilakukan siswa SMP Negeri 7 Probolinggo :)
beberapa detik menjelang distribusi zakat fitrah SMP N 7 Probolinggo |
panitia zakat fitrah SMPN 7 Probolinggo menjalankan tugas |
ZAKAT FITRAH DAN MAAL
Zakat menurut istilah agama Islam
artinya: kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerima sesuai
syarat dan ketentuannya.
Zakat merupakan salah satu dari rukun
Islam, dan hukumnya wajib bagi setiap orang yang memenuhi syarat. Zakat mulai
diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, yakni tahun kedua setelah Nabi Muhammad
SAW hijrah ke Madinah. Orang yang wajib berzakat disebut muzakki, orang yang
berhak menerima zakat disebut mustahiq.
Syarat wajib zakat, atau orang-orang
yang wajib berzakat antara lain:
1. Islam
2. Lahir sebelum
terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan
3. Mempunyai
kelebihan harta
Orang-orang
yang berhak menerima zakat (mustahiq) antara lain:
1. Fakir : orang
yang tidak mempunyai harta dan penghasilan
2. Miskin : orang
yang penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhannya
3. Amil : orang
yang mengurus dan mengelola zakat
4. Mu’allaf : orang
yang baru masuk Islam dan imannya belum kuat
5. Gharim : orang
yang banyak berhutang untuk kepentingan kebaikan (mashlahat)
6. Riqab : hamba
sahaya atau budak
7. Ibnu sabil : orang
yang dalam perjalanan dalam misi kebaikan (mashlahat)
8. Sabilillah :
orang yang berjuang di jalan Allah
Macam-macam
zakat antara lain:
Ø Zakat Fitrah : zakat
yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri, berupa makanan pokok
sebanyak 1 sho’ (2,6 Kg atau 3 kg beras)
Waktu-waktu
mengeluarkan zakat fitrah:
awal
atau pertengahan bulan Ramadhan,
malam
terakhir bulan Ramadhan,
tanggal
1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat idul fitri,
Ø Zakat Maal :
zakat harta yang dikeluarkan umat muslim ketika sudah mencapai nishob (batasan
harta yang wajib dizakati).
Waktu
mengeluarkan zakat maal setahun sekali. Nishob atau batasan harta wajib zakat
adalah 93,6 gram emas. Artinya, bila dalam satu tahun harta bersih seorang
muslim sudah mencapai jumlah minimal setara 93,6 gram emas maka ia wajib
mengeluarkan zakat maal. Kadarnya zakat maal adalah 2,5 % dari jumlah harta
bersih
Hikmah
dan manfaat zakat antara lain:
1. Membersihkan
diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
2. Sebagai ungkapan
rasa syukur dan terimakasih atas harta karunia Allah SWT
3. Menolong orang
yang lemah dan susah
4. Mempererat
hubungan silaturahim antara masyarakat
Dasar hukum diperintahkannya zakat adalah surah An Nisa’
ayat 77 :
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ
“Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah
zakat!"
Berdasarkan surah an Nisa’ ayat 77 itulah
kemudian umat Islam diwajibkan menunaikan zakat. Sedangkan salah satu tujuan
ibadah zakat disebutkan dalam surah At Taubah ayat 103:
خُذۡ
مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menghapus
kesalahan mereka”
Dari
ayat ke 103 surah At taubah itu bisa diketahui bahwa salah satu tujuan
adanya zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta harta.
Membersihkan diri (jiwa) dari dosa dan kesalahan-kesalahan, serta mensucikan
harta yang tercampur dengan kotor atau hak orang lain. Dengan demikian, orang
yang yang menunaikan zakat berarti ia membersihkan dirinya dari dosa dan akhlaq/perilaku
tercela. Dan sekaligus ia juga membersihkan hartanya dengan cara menghilangkan
hak orang lain yang kemungkinan masih tercampur dengan hartanya itu.
Orang yang telah menunaikan zakat berarti
telah menghilangkan kemungkinan keburukan yang bisa ditimbulkan dari hartanya.
Selain zakat fitrah, umat Islam juga
diperintahkan untuk menunaikan zakat maal. Menurut istilah Islam, maal adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai, dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) sebagaimana mestinya. Contohnya rumah, mobil, ternak, hasil
pertanian, uang, emas, dan lain sebagainya.
Syarat-syarat harta yang wajib dizakati :
·
Harta
yang dimiliki secara sempurna, benar-benar dimiliki penuh
·
Harta
yang berkembang, menghasilkan (produktif atau berpotensi produktif)
·
Harta
yang sudah mencapai nishob (syarat jumlah minimal harta yang dapat
dikategorikan sebagai harta wajib zakat)
·
Harta
yang telah melebihi kebutuhan pokok
·
Harta
yang telah terbebas dari hutang
·
Harta
yang kepemilikiannya sudah satu tahun penuh (haul)
Apabila harta yang dimiliki sudah memenuhi
syarat atau kriteria tersebut, maka
harta itu sudah termasuk harta yang wajiib dizakati.
Evaluasi
dan Refleksi
a.
Kenapa
umat Islam diperintahkan untuk berzakat?
b.
Seseorang memliki harta
kekayaan setelah satu tahun sebanyak : tabungan Rp. 100.000.000,- ditambah uang
tunai Rp. 5.000.000,- lalu emas 100
gram seharga Rp.400.000,- per gram dan
hutang Rp. 5.000.000. Maka zakat maal
orang tersebut ?
Perhitungan
zakat maal :
Jumlah
harta bersih = (tabungan + uang tunai + emas) – hutang
100.000.000
+ 5.000.000 + 40.000.000 = 145.000.000 – 5.000.000
=
140.000.000
Besar/kadar zakat maal : 2,5 % X 140.000.000 =
3.500.000TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: ZAKAT FITRAH DAN MAAL
Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ulashoim.blogspot.com/2019/06/zakat-fitrah-dan-maal.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment