selamat berkunjung di lautan hati,
tempat berbagi, menyelami, memberi
...
just have fun.



ZAKAT FITRAH DAN MAAL

Posted by Lautan Hati Oela Tuesday 25 June 2019 0 comments


Tulisan pendek ini sebenarnya sebagian kecil materi yang dikaji dalam Pesantren Ramadhan di SMP Negeri 7 Probolinggo pada bulan Ramadhan lalu. Karena merasa lumayan sesuai jika di posting di sini, dan daripada tercecer begitu saja, maka tidak ada salahnya jika benar-benar di post di blog ini. Semoga berkah dan bermanfaat...
Oya, karena materinya seputar zakat, maka ilustrasi dari postingan ini diambil dari sedikit dokumentasi kegiatan pengepakan dan pendistribusian zakat fitrah yang sudah dilakukan siswa SMP Negeri 7 Probolinggo :)

beberapa detik menjelang distribusi zakat fitrah SMP N 7 Probolinggo



panitia zakat fitrah SMPN 7 Probolinggo menjalankan tugas


 
ZAKAT FITRAH DAN MAAL

Zakat menurut istilah agama Islam artinya: kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerima sesuai syarat dan ketentuannya.

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, dan hukumnya wajib bagi setiap orang yang memenuhi syarat. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, yakni tahun kedua setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Orang yang wajib berzakat disebut muzakki, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq.

Syarat wajib zakat, atau orang-orang yang wajib berzakat antara lain:
1.      Islam
2.      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan
3.      Mempunyai kelebihan harta 

Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) antara lain:
1.      Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan
2.      Miskin : orang yang penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhannya
3.      Amil : orang yang mengurus dan mengelola zakat
4.      Mu’allaf : orang yang baru masuk Islam dan imannya belum kuat
5.      Gharim : orang yang banyak berhutang untuk kepentingan kebaikan (mashlahat)
6.      Riqab : hamba sahaya atau budak
7.      Ibnu sabil : orang yang dalam perjalanan dalam misi kebaikan (mashlahat)
8.      Sabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah

Macam-macam zakat antara lain:
Ø  Zakat Fitrah : zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri, berupa makanan pokok sebanyak 1 sho’ (2,6 Kg atau 3 kg beras)
Waktu-waktu mengeluarkan zakat fitrah:
awal atau pertengahan bulan Ramadhan,
malam terakhir bulan Ramadhan,
tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat idul fitri,
Ø  Zakat Maal : zakat harta yang dikeluarkan umat muslim ketika sudah mencapai nishob (batasan harta yang wajib dizakati).
Waktu mengeluarkan zakat maal setahun sekali. Nishob atau batasan harta wajib zakat adalah 93,6 gram emas. Artinya, bila dalam satu tahun harta bersih seorang muslim sudah mencapai jumlah minimal setara 93,6 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakat maal. Kadarnya zakat maal adalah 2,5 % dari jumlah harta bersih

Hikmah dan manfaat zakat antara lain:
1.      Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
2.      Sebagai ungkapan rasa syukur dan terimakasih atas harta karunia Allah SWT
3.      Menolong orang yang lemah dan susah
4.      Mempererat hubungan silaturahim antara masyarakat

Dasar hukum diperintahkannya zakat adalah surah An Nisa’ ayat 77 :

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ
Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!"

Berdasarkan surah an Nisa’ ayat 77 itulah kemudian umat Islam diwajibkan menunaikan zakat. Sedangkan salah satu tujuan ibadah zakat disebutkan dalam surah At Taubah ayat 103:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menghapus kesalahan mereka

Dari  ayat ke 103 surah At taubah itu bisa diketahui bahwa salah satu tujuan adanya zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta harta. Membersihkan diri (jiwa) dari dosa dan kesalahan-kesalahan, serta mensucikan harta yang tercampur dengan kotor atau hak orang lain. Dengan demikian, orang yang yang menunaikan zakat berarti ia membersihkan dirinya dari dosa dan akhlaq/perilaku tercela. Dan sekaligus ia juga membersihkan hartanya dengan cara menghilangkan hak orang lain yang kemungkinan masih tercampur dengan hartanya itu.

Orang yang telah menunaikan zakat berarti telah menghilangkan kemungkinan keburukan yang bisa ditimbulkan dari hartanya.
Selain zakat fitrah, umat Islam juga diperintahkan untuk menunaikan zakat maal. Menurut istilah Islam, maal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai, dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana mestinya. Contohnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, dan lain sebagainya.

Syarat-syarat harta yang wajib dizakati :
·         Harta yang dimiliki secara sempurna, benar-benar dimiliki penuh
·         Harta yang berkembang, menghasilkan (produktif atau berpotensi produktif)
·         Harta yang sudah mencapai nishob (syarat jumlah minimal harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat)
·         Harta yang telah melebihi kebutuhan pokok
·         Harta yang telah terbebas dari hutang
·         Harta yang kepemilikiannya sudah satu tahun penuh (haul)
Apabila harta yang dimiliki sudah memenuhi syarat atau kriteria  tersebut, maka harta itu sudah termasuk harta yang wajiib dizakati.


Evaluasi dan Refleksi
a.      Kenapa umat Islam diperintahkan untuk berzakat?
b.      Seseorang memliki harta kekayaan setelah satu tahun sebanyak : tabungan Rp. 100.000.000,- ditambah uang tunai Rp. 5.000.000,-   lalu emas 100 gram seharga Rp.400.000,-  per gram dan hutang Rp. 5.000.000.  Maka zakat maal orang tersebut ?

Perhitungan zakat maal :
Jumlah harta bersih = (tabungan + uang tunai + emas) – hutang
                                          100.000.000 + 5.000.000 + 40.000.000 = 145.000.000 – 5.000.000
                                       = 140.000.000
Besar/kadar zakat maal : 2,5 % X 140.000.000 = 3.500.000
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: ZAKAT FITRAH DAN MAAL
Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ulashoim.blogspot.com/2019/06/zakat-fitrah-dan-maal.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Cara Buat Email Di Google | Copyright of Lautan Hati Oela.