selamat berkunjung di lautan hati,
tempat berbagi, menyelami, memberi
...
just have fun.



Mengenal lebih dalam istilah Infaq, Zakat, Shodaqoh, Wakaf, Hibah, dan Hadiah

Posted by Lautan Hati Oela Saturday 10 June 2017 0 comments
Sebagai muslim, kita mengenal beberapa istilah terkait dengan hal-hal atau kegiatan pembelanjaan. Ada istilah yang umum kita dengar yaitu infaq. Selain infaq, ada kata lain semisal shodaqah, zakat, wakafhibah, dan hadiah. Kata-kata tersebut merupakan kegiatan pembelanjaan, penafkahan, dan pengeluaran. Namun pada tiap-tiap kata memiliki definisi dan esensi yang berbeda.
Nah untuk lebih megenalnya, mungkin sekilas pembahasan berikut dapat membantu. Mari kita coba bahas satu persatu... Semoga dapat kita ambil ibrah dan hikmah dari pembahasan kali ini. 
Yuhu...... kita mulai dari kata infak dulu. Baru kemudian kata-kata berikutnya.

1. INFAK
Secara bahasa, infak artinya pembelanjaan, pengeluaran, menafkahkan. Maka dari definisi tersebut, kata infak merupakan kegiatan penafkahan, pengeluaran dalam segala hal dan untuk berbagai tujuan.Infaq bisa meliputi segala jenis pembelanjaan dan/atau pengeluaran. Maka ketika kita membelanjakan atau mengeluarkan harta atau uang kita untuk berbagai tujuan dan kepentingan, maka itu sudah termasuk kegiatan infaq. Dengan demikian, infak merupakan kegiatan pembelanjaan yang bisa berupa apapun. Suami yang membiayai keperluan istri dan anaknya, hal itu sudah masuk kategori infak.

2. SHODAQOH
Shodaqoh atau yang dalam bahasa sehari-hari kita disebut sedekah adalah pemberian seseorang kepada orang lain yang tidak hanya terbatas pada materi. Jadi hal-hal apapun selain materi, jika hal itu diberikan dari seseorang pada yang lain, maka hal itu disebut dengan shodaqoh atau sedekah. Merujuk pada hadits nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa; "kalimat yang baik itu adalah shodaqoh", maka kegiatan shodaqoh/sedekah itu tidak terbatas pada uang atau materi saja. Ketika kita telah memberikan perkataan dan ucapan yang baik kepada orang lain maka hal itu sudah masuk kategori shodaqoh.

3. ZAKAT
Zakat secara bahasa artinya suci, mensucikan jiwa. Sedangkan secara istilah, zakat adalah kadar harta tertentu yang dikeluarkan oleh muzakki (orang yang wajib zakat), kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) sesuai syarat dan ketentuannya. Dalam hal zakat, ada beberapa istilah dan syarat yaitu kadar, nishob, dan haul. Jadi, bisa disebut zakat jika harta yang dikeluarkan itu sudah memenuhi nishob, dalam satu haul, dan sesuai kadarnya. Penyaluran atau distribusi zakat itu harus benar-benar tepat sasaran, bahwa zakat itu hanya diperuntukkan bagi para mustahiq yang terdiri dari delapan golongan. Pemberian kepada selain 8 golongan mustahiq itu tidak bisa disebut kegiatan atau istilah zakat.
Ada beberapa perbedaan antara zakat dengan macam-macam infak yang lain. Diantara perbedaan itu antara lain :
Pertama, Zakat adalah perintah yang wajib (harus) dilaksanakan. Sedangkan infaq adalah sunnah muakkadah (perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan).
Kedua, Zakat ditujukan (diwajibkan) kepada orang-orang muslim yang memiliki harta minimal sudah mencapai nishab (batas minimal harta terkena zakat). Sedangkan infaq dianjurkan kepada setiap muslim, baik yang mampu maupun yang kurang mampu.
Ketiga, Besarnya zakat yang harus dikeluarkan sudah ditentukan (ada yang 2,5 %, 5 %, 10 % atau  20 %) tergantung jenis zakatnya. Sedangkan besarnya infaq tidak ditentukan, berapapun bisa.
Keempat, Zakat dikeluarkan pada waktu tertentu (misal; setahun sekali untuk zakat emas-perak dan perdagangan, setiap masa panen untuk zakat pertanian atau bisa sebulan sekali untuk zakat profesi). Sedangkan infaq bisa dilakukan kapan saja, tidak mengenal waktu, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
Kelima, Zakat khusus diperuntukkan bagi 8 (delapan) golongan (Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fii Sabilillah dan Ibnu Sabil) sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah: 60. Sedangkan infaq bisa diberikan kepada siapa saja.


4. WAKAF
Secara bahasa, wakaf artinya menahan, membekukan. Secara istilah, wakaf adalah menahan atau membekukan kepemilikan terhadap harta yang sifatnya kekal, untuk diberikan kepada orang lain atau masyarakat agar bisa digunakan manfaatnya untuk kemashlahatan umat.

5. HIBAH
Hibah adalah kegiatan memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa iba, dan/atau kasih sayang. Pemberian ini bersifat keduniawian, dan biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak. Kegiatan hibah ini tidak membutuhkan syarat-syarat dan tata cara tertentu dalam pelaksanannya.

6. HADIAH
Hadiah adalah pemberian seseorang kepada orang lain berdasarkan unsur kedekatan, kesukaan, dan/atau kecintaan. Kegiatan pemberian ini juga didasarkan atas keadaan atau peristiwa tertentu. Pada praktiknya, hadiah merupakan pemberian yang tidak diperlukan syarat-syarat dan tata cara tertentu.


Demikian pengertian dan perbedaan beberapa jenis kegiatan pembelanjaan dalam Islam. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan gambaran, bahwa terdapat perbedaan istilah yang termasuk jenis kegiatan pembelanjaan dalam Islam. Ada jenis kegiatan pembelanjaan yang pada kenyataannya berbeda arti dan fungsi pada masing-masing istilah. Bahwa terdapat jenis pembelanjaan (infaq) yang berbeda. Antara zakat, shodaqoh, wakaf, hibah, dan hadiah senyatanya memiliki arti dan fungsi yang berbeda dalam praktiknya.
Semoga bermanfaat ...  :)



*disarikan dari berbagai sumber*
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Mengenal lebih dalam istilah Infaq, Zakat, Shodaqoh, Wakaf, Hibah, dan Hadiah
Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ulashoim.blogspot.com/2017/06/mengenal-lebih-dalam-istilah-infaq.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Cara Buat Email Di Google | Copyright of Lautan Hati Oela.