selamat berkunjung di lautan hati,
tempat berbagi, menyelami, memberi
...
just have fun.



Membingkai Harapan Bagi Kota Seribu Taman

Posted by Lautan Hati Oela Saturday 20 October 2012 0 comments

(Suatu Progress Analitik Terhadap Raperda KTR Kota Probolinggo)

 

kota probolinggo

Kali ini, rasanya tak berlebihan jika sepercik kekaguman tertuang untuk Pemerintah Kota Probolinggo. Betapa tidak,  Dinas Kesehatan Probolinggo menganggarkan sejumlah 822,5 juta untuk menanggulangi dampak rokok. Hal ini setidaknya membuktikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo concern pada permasalahan kesehatan dan lingkungan.

Menapaki usia ke 653, kota Probolinggo nampak berusaha melaju menuju kematangannya. Meski masih menyisakan berbagai permasalahan pelik dalam perjalanan usia, kota penghasil mangga ini tetap saja anggun mencari solusi atas setiap isu publik yang melanda. Tak hanya dalam ranah pendidikan, namun juga kebudayaan, kesehatan dan bahkan lingkungan; kota Probolinggo nampak terus meningkatkan kualitas dirinya.

Terkait permasalahan rokok, bukan hanya Dinas Kesehatan Kota yang mengerahkan beberapa upayanya. Lebih dari itu, Komisi A DPRD Kota Probolinggo tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan dalam proses pematangan Raperda tersebut, DPRD rupanya meluangkan waktu khusus untuk berguru ke kota Malang dan Kabupaten Tulungagung. Mengingat bahaya dan manfaat dari rokok, sebegitu urgen kah Perda ini? Bukankah kita tidak meragukan lagi, bahwa sumbangsih cukai rokok terhadap perekonomian kita cukup signifikan? Tapi, kebutuhan masyarakat akan udara bersih bebas asap rokok pun patut diutamakan!! Dan, di sini kemudian muncul ambiguitas kebijakan pemerintah terkait industri rokok...

Pro Kontra dan Plus Minus

Bagaimanapun, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Kota Probolinggo senyatanya masih menuai pro-kontra. Bahkan dalam tubuh DPRD pun terlihat terbelah dalam menyikapi Raperda KTR ini. Satu sisi, Perda KTR dirasa masih belum diperlukan. Pasalnya, program Pemerintah Kota membuat area khusus merokok saja belum terlaksana. Berapa banyak smoking area yang dibuat pemerintah kota ternyata mangkrak dan tak berfungsi sesuai harapan?! Sisi lain, Perda KTR ini lah yang nantinya diharapkan menjadi payung hukum sehingga smoking area yang telah ada tidak lagi sia-sia.

Sebelum memutuskan untuk berada pada pihak pro atau kontra, ada baiknya jika kita terlebih dahulu mengenal apa dan bagaimana rokok itu. Rokok merupakan salah satu zat adiktif, yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Orang yang merokok jelas merupakan perokok aktif, sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi secara tidak sengaja ikut menghirup asap rokok di sekitar perokok. Seperti lazim diketahui, bahwa perokok pasif lebih berisiko daripada perokok aktif. Hal ini disebabkan karena perokok pasif menerima/menghirup rokok dari dua aliran: aliran utama ‘mainstream smoke’, (asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok) dan aliran sisi ‘sidestream smoke’, (asap yang keluar dari ujung rokok yang dibakar).

Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih dari 4000 bahan kimia beracun yang membahayakan. Dan, di antara kandungan asap rokok yang paling beracun adalah Tar, Nikotin serta Karbon Monoksida. Apabila racun rokok itu masuk dalam tubuh, akan menyebabkan kerusakan pada berbagai organ. Oleh sebab itulah, perokok aktif sejatinya tidak hanya bertanggung jawab pada dirinya sendiri, melainkan juga pada orang-orang di sekitarnya, yang terkena akibat dari bahaya asap rokok.

Rasanya tidak asing jika membincang bahaya yang ditimbulkan oleh rokok. Sudah menjadi rahasia umum, kandungan Tar, Nikotin, Karbon Monoksida, zat dan gas kimia dalam rokok berpotensi membenihkan sekian macam penyakit, semisal kanker paru-paru, pita suara, esofagus, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Rokok pun dapat menjadi penyebab utama terjadinya stroke dan kerusakan otak. Rasanya hal ini sudah tertulis jelas dalam setiap kemasan rokok!! Bahkan, bahaya dan penyakit yang dapat diderita perokok pasif pun lebih parah dari perokok aktif. Konsentrasi zat berbahaya dalam tubuh perokok pasif lebih besar, karena racun yang terhirup dari asap rokok perokok aktif tidak terfilter. Sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap. Namun, racun perokok aktif bisa meningkat jika ia menghirup kembali asap rokok yang dihembuskan. Dengan demikian, rasanya cukup wajar jika orang sebelah akan merokok, kita dengan sopan mengatakan “Silakan merokok. Tapi jangan lupa, asapnya dihirup kembali dan ditelan juga ya...?!”

Membincang problema rokok, sepertinya tidak adil jika hanya menyorot efek negatif dan bahayanya saja. Dibalik bahaya yang ditimbulkan, rokok senyatanya memberikan dampak positif. Pada dasarnya, industri rokok memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara melalui sektor cukai dan pajaknya. Ditambah dengan tersedianya lapangan kerja. Atau juga kontribusi rokok terhadap kehidupan sosial ekonomi maupun budaya, dan bidang kehidupan lainnya. Bahkan, terdapat juga hasil riset yang menyebutkan bahwa, Nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan merokok mengurangi risiko penyakit susut gusi, asma serta penyakit karena alergi lainnya.

Harapan Pada Ambiguitas Kebijakan

Berdasarkan dampak negatif dan positif –plus minus— rokok dalam kehidupan kita, maka sangat wajar jika kemudian timbul pro-kontra terhadap Raperda KTR Kota Probolinggo, atau bahkan sebuah ambiguitas kebijakan pemerintah terhadap industri rokok. Betapapun, rokok memberikan kontribusi positif dalam perekonomian negara, dalam kehidupan sosial ekonomi budaya dan lainnya. Namun demikian, kebutuhan akan udara bersih dan kesehatan masyarakat tetap wajib diutamakan! Untuk itulah, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang lebih adil dan berimbang terkait industri rokok. Hal ini semata-mata bertujuan untuk mengcover bahaya sekaligus manfaat rokok. Sehingga, kebutuhan industri rokok dapat terakomodir dan dalam waktu yang sama, masyarakat tetap terjamin kesehatan serta udara bersihnya.

Bagaimanapun, masih tetap tersirat harapan; semoga upaya eksekutif dan legislatif Kota Probolinggo membuahkan hasil. Sehingga Kota Probolinggo benar-benar dapat memetik pelajaran dari Kota Malang; yang tergolong sukses mengendalikan dampak asap rokok. Atau dari Kabupaten Tulungagung; yang bahkan telah memiliki Perda No 09 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Dan Terbatas Merokok. Happy anniversary: Probolinggo Bestari! Masih terbingkai harapan bagi Kota Seribu Taman...

***********

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Membingkai Harapan Bagi Kota Seribu Taman
Ditulis oleh Lautan Hati Oela
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ulashoim.blogspot.com/2012/10/membingkai-harapan-bagi-kota-seribu.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Cara Buat Email Di Google | Copyright of Lautan Hati Oela.